Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a Yang dimaksud dengan "identitas para pihak" adalah
nama, alamat, kewarganegaraan, wewenang penandatanganan, dan domisili.
Huruf b
Lingkup kerja meliputi hal-hal berikut:
No.6018
- Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang
harus dilaksanakan termasuk volume pekerjaan tambah atau kurang. Dalam mengadakan perubahan
volume pekerjaan, perlu ditetapkan besaran
perubahan volume yang tidak memerlukan persetujuan para pihak terlebih dahulu.
Bagi pekerjaan perencanaan dan pengawasan, lingkup pekerjaan
dapat berupa laporan hasil Pekerjaan Konstruksi yang wajib dipertanggungjawabkan yang merupakan hasil kemajuan pekerjaan yang
dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.
- Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan
interaksi.
Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh Penyedia Jasa.
Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan
pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi
tenaga kerja dan masyarakat. Perlindungan tersebut dapat berupa antara lain asuransi atau jaminan yang
diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank.
- Laporan hasil Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultansi Konstruksi, yakni hasil kemajuan
pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen
tertulis. Nilai pekerjaan, yakni jumlah besaran biaya yang akan
diterima oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup
pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
No.6018 -24-
Yang dimaksud dengan "informasi" adalah dokumen yang
lengkap dan benar yang harus disediakan Pengguna Jasa bagi Penyedia Jasa agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Dokumen tersebut, antara lain meliputi izin mendirikan
bangunan dan dokumen penyerahan penggunaan lapangan untuk bangunan beserta fasilitasnya.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Pembayaran dapat dilaksanakan secara berkala, atau atas dasar persentase
tingkat kemajuan pelaksanaan pekerjaan, atau cara pembayaran yang
dilakukan sekaligus setelah proyek selesai.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “wanprestasi” adalah suatu keadaan apabila salah satu
pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi:
tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau
melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak
sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
- melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat;
dan/atau
- melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Tanggung jawab antara lain berupa pemberian
kompensasi, penggantian biaya dan/atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang
diperjanjikan, atau pemberian ganti rugi.
Huruf h
Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tatacara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan antara lain oleh
ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan
berbagai ketentuan dalam Kontrak Kerja Konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaian.
No.6018
Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain
musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Keadaan memaksa mencakup:
- keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut)
yakni bahwa para pihak tidak, mungkin
melaksanakan hak dan kewajibannya;dan
- keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif),
yakni bahwa para pihak masih dimungkinkan untuk
melaksanakan hak dan kewajibannya. Risiko yang diakibatkan oleh keadaan memaksa dapat diperjanjikan oleh para
pihak, antara lain melalui lembaga pertanggungan (asuransi).
Huruf k Cukup jelas.
Huruf l Pelindungan pekerja disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan dan
kesehatan kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.
Huruf m Pelindungan terhadap pihak ketiga berlaku selama masa
pertanggungan.
Huruf n
Aspek lingkungan meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Huruf o
No.6018 -26-
Jaminan akibat dari Kegagalan Bangunan tidak harus berbentuk jaminan
terkait langsung dengan keuangan.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "insentif" adalah penghargaan yang diberikan kepada Penyedia Jasa atas prestasinya, antara lain, kemampuan menyelesaikan
pekerjaan lebih awal daripada yang diperjanjikan dengan tetap menjaga mutu
sesuai dengan yang dipersyaratkan. Insentif dapat berupa uang ataupun bentuk lainnya.
