Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan
kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-bentuk Kontrak Kerja Konstruksi
yang berkembang di masyarakat. Bentuk kontrak mengikuti delivery system penyelenggaraan
konstruksi yaitu antara lain: rancang–penawaran–bangun (design-bid-build);
rancang–bangun (design-build); perekayasaan-pengadaan–pelaksanaan
(engineering-procurement-construction); manajemen konstruksi; dan kemitraan. Selain delivery system, bentuk kontrak juga mengikuti sistem pembayaran dan
sistem perhitungan hasil pekerjaan. Sistem pembayaran jasa mencakup antara
lain: di muka, progress, milestone, dan turnkey. Sedangkan sistem perhitungan hasil pekerjaan mencakup antara lain: lumsum, harga satuan, gabungan harga
lumsum dan harga satuan, presentase nilai, cost reimbursable, dan target cost.
