UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 48
Yang dimaksud ”kekayaan intelektual” adalah hasil inovasi perencana
konstruksi dalam suatu pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi baik bentuk hasil akhir perencanaan dan/atau bagian bagiannya yang kepemilikannya
dapat diperjanjikan.
Penggunaan hak atas kekayaan intelektual yang telah terdaftar harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
