UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan
mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan profesional, biaya, risiko, dan teknologi dari pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan
profesional, dan/atau harga pasar yang berlaku di provinsi tempat
diselenggarakannya Jasa Konstruksi. Pengguna Jasa menjamin bahwa penyedia jasa yang
melaksanakan layanan jasa konsultasi menerapkan Standar Remunerasi
Minimal.
Ayat (3) Cukup jelas.
