Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “prakualifikasi” adalah proses penilaian kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap badan usaha
sebelum pemasukan dokumen penawaran.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “katalog” adalah informasi yang
memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri, produk dalam negeri, produk SNI, produk hijau, negara asal, harga, penyedia,
dan informasi lainnya terkait barang atau jasa tertentu.
Ayat (4)
Huruf a Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam keadaan darurat
dapat dilakukan tidak hanya untuk bangunan yang bersifat sementara namun
dapat juga untuk bangunan yang bersifat permanen.
No.6018
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
