UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 44
No.6018 -22-
Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa yang terafiliasi” adalah
Penyedia Jasa yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak Pengguna Jasa karena:
- hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal; atau
- hubungan usaha dan/atau hubungan kerja, atau pihak yang
mempengaruhi pengelolaan perusahaan Pengguna Jasa.
