UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 4
Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Yang dimaksud dengan “masyarakat Jasa Konstruksi”
adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai
kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi antara lain asosiasi perusahaan, asosiasi
profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku
rantai pasok, dan pemerhati konstruksi. Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “menteri teknis terkait” adalah menteri
lain yang memiliki keterkaitan dengan bidang Jasa Konstruksi.
