Pasal 3
Huruf a Jasa Konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis
dalam sistem pembangunan nasional, untuk mendukung
berbagai bidang kehidupan masyarakat dan menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa yang
diperlukan dalam penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi. Huruf b
Salah satu upaya untuk menjamin kesetaraan kedudukan
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dilakukan dengan menertibkan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
termasuk penerapan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak
standar. Huruf c
Partisipasi masyarakat meliputi partisipasi baik yang bersifat
langsung sebagai Penyedia Jasa, Pengguna Jasa, masyarakat Jasa Konstruksi, dan pemanfaat hasil penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, maupun partisipasi yang bersifat tidak langsung
sebagai warga negara yang berkewajiban turut melaksanakan pengawasan untuk menegakkan ketertiban penyelenggaraan
Jasa Konstruksi dan melindungi kepentingan umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kenyamanan lingkungan terbangun”
adalah suatu kondisi bangunan sebagai hasil penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan yang
direncanakan.
Huruf e Cukup jelas.
No.6018 -8-
Huruf f
Cukup jelas.
