Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kejujuran dan keadilan” adalah bahwa kesadaran akan fungsinya dalam penyelenggaraan tertib
Jasa Konstruksi serta bertanggung jawab memenuhi berbagai
kewajiban guna memperoleh haknya. Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala
kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan berlandaskan pada prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung
jawab, efisiensi dan efektivitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi para pihak dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan bagi kepentingan
nasional. Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan” adalah bahwa
kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan hubungan kerja antara Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa.
Huruf d Yang dimaksud dengan “asas keserasian” adalah bahwa harmoni
dalam interaksi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang berwawasan lingkungan untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan bermanfaat
tinggi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa
penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus berlandaskan pada prinsip yang menjamin terwujudnya keseimbangan antara
kemampuan Penyedia Jasa dan beban kerjanya. Pengguna Jasa
dalam menetapkan Penyedia Jasa wajib mematuhi asas ini, untuk menjamin terpilihnya Penyedia Jasa yang paling sesuai,
No.6018 -6-
dan di sisi lain dapat memberikan peluang pemerataan yang
proporsional dalam kesempatan kerja pada Penyedia Jasa. Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah bahwa
penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan kegiatan profesi yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan dengan
mengoptimalkan sumber daya nasional di bidang Jasa
Konstruksi. Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa
ketersediaan informasi dapat diakses oleh para pihak sehingga terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang memungkinkan para pihak dapat melaksanakan kewajibannya secara optimal, memperoleh
kepastian akan haknya, dan melakukan koreksi sehingga dapat
dihindari adanya kekurangan dan penyimpangan. Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah bahwa
hubungan kerja para pihak yang bersifat timbal balik, harmonis, terbuka, dan sinergis.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas keamanan dan keselamatan” adalah bahwa terpenuhinya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, keamanan lingkungan dan keselamatan kerja, serta
pemanfaatan hasil Jasa Konstruksi dengan tetap memperhatikan kepentingan umum.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas kebebasan” adalah bahwa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat kebebasan
berkontrak antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “asas pembangunan berkelanjutan” adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan
No.6018
dengan memikirkan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan
yang terjaga secara terus menerus menyangkut aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “wawasan lingkungan” adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi memperhatikan dan
mengutamakan pelindungan dan pemeliharaan lingkungan
hidup.
