Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
No.6018
Huruf d
Yang dimaksud dengan “rantai pasok Jasa Konstruksi” adalah alur kegiatan produksi dan distribusi material,
peralatan, dan teknologi yang digunakan dalam
pelaksanaan Jasa Konstruksi. Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas. Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i Cukup jelas.
Huruf j Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas. Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas. Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
No.6018 -10-
Ayat (4)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan
percontohan antara lain pemberian pelatihan bagi penerapan teknologi, metode, dan standar kompetensi baru.
Huruf d
Cukup jelas. Huruf e
Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan
mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan profesional, biaya, risiko, dan teknologi dari
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional, dan/atau harga pasar yang berlaku di
provinsi tempat diselenggarakannya Jasa Konstruksi.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas. Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas. Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas. Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c Teknologi prioritas meliputi:
No.6018
teknologi sederhana tepat guna dan padat karya;
teknologi yang berkaitan dengan posisi geografis Indonesia;
teknologi konstruksi berkelanjutan;
teknologi material baru yang berpotensi tinggi di Indonesia; dan
teknologi dan manajemen pemeliharaan aset
infrastruktur. Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas. Huruf g
Cukup jelas. Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
