Pasal 38
Ayat (1)
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri
merupakan kegiatan yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau
diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, dinas, atau instansi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok
masyarakat.
Ayat (2)
No.6018
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “perjanjian penyediaan bangunan”
adalah perjanjian yang dilakukan antara pemilik dan/atau penanggung jawab bangunan dengan pemilik modal atau pengembang untuk mewujudkan
bangunan yang dibiayai dengan dana investasi badan usaha dan/atau
masyarakat. Yang termasuk dalam perjanjian penyediaan bangunan antara lain perjanjian kerjasama antara Pemerintah dengan badan usaha, perjanjian
kerjasama antara pengembang dengan badan usaha Jasa Konstruksi, yang
pembayarannya dilakukan melalui pengembalian investasi dalam tenggang waktu yang disepakati.
Ayat (4) Cukup jelas.
