Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan “badan” adalah sekumpulan
orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga
dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
Ayat (3)
No.6018 -20-
Yang dimaksud dengan “dipertanggungjawabkan secara
keilmuan” adalah dipertanggungjawabkan sesuai kaidah yang sudah ada dan/atau sesuai prinsip atau teori pertanggungjawaban yang dikembangkan
sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Kaidah dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi meliputi antara lain teknik dan keselamatan bangunan, keuangan, kontrak,
dan manajemen. Prinsip pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi berlaku
untuk pengikatan yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD maupun Swasta.
