UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 37
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pengembangan usaha berkelanjutan”
adalah upaya terus-menerus yang dilakukan untuk menjaga atau meningkatkan kemampuan badan usaha, sehingga badan usaha tersebut tetap
mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan sertifikat badan usaha yang
dimilikinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
