UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 16
Perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konstruksi
No.6018 -14-
antara lain perubahan skema klasifikasi-subklasifikasi-produk
berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/atau Central Product Classifications (CPC) untuk klasifikasi
usaha Pekerjaan Konstruksi.
