UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a
Pekerjaan Konstruksi rancang bangun menunjukkan
integrasi penyediaan jasa antara Pekerjaan Konstruksi dengan Konsultansi Konstruksi yang mencakup seluruh
aspek penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tetapi tidak
mencakup proses pengadaan.
Huruf b
Cukup jelas.
