UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 14
Ayat (1) Huruf a
Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum harus
memenuhi kriteria yang mampu mengerjakan bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain, mulai dari penyiapan
lahan sampai dengan penyerahan akhir atau berfungsinya
bangunan. Huruf b
Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis harus
memenuhi kriteria yang mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
