UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 13
Ayat (1) Huruf a
Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum harus memenuhi kriteria yang mampu memberikan jasa
konsultansi secara utuh yang menghasilkan dokumen
pengkajian, perencanaan, perancangan, dan pengawasan. Huruf b
Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis
harus memenuhi kriteria yang mampu melaksanakan bagian tertentu dari proses konsultansi yang menghasilkan
dokumen pengkajian, perencanaan, perancangan,
pengawasan, dan/atau manajemen penyelenggaraan konstruksi.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
No.6018
