UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 17
Ayat (1)
Dukungan rantai pasok sumber daya kontruksi diselenggarakan dalam rangka menjamin kecukupan dan keberlanjutan pasokan
sumber daya konstruksi.
Usaha rantai pasok sumber daya konstruksi antara lain usaha pemasok bahan bangunan, usaha pemasok peralatan
konstruksi, usaha pemasok teknologi konstruksi, dan usaha
pemasok sumber daya manusia. Ayat (2)
Cukup jelas.
