Pasal 63
(1) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang: a. menetapkan kebijakan nasional; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional; d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS; e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL; f. menyelenggarakaninventarisasiSumberDaya Alam nasional dan emisi gas rumah kaca; g. mengembangkan standar kerja sama; h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup; i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Sumber Daya Alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik; j. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak Perubahan Iklim dan perlindungan lapisan ozoi; k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai 83, Limbah, serta Limbah 83; SK No 176097 A l. menetapkan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA l. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut; m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas batas negara; n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi; o. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang- undangan; p. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup; q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat; s. menetapkan standar pelayanan minimal; t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; u. mengelola informasi Lingkungan Hidup nasional; v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup; w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium Lingkungan Hidup; y. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat; z. menetapkan wilayah Ekoregion; dan aa. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup. (2) Dalam... SK No 176098A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang: a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi; b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi; c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi; d. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL; e. menyelenggarakaninventarisasiSumberDaya Alam dan emisi gas rrrmah kaca pada tingkat provinsi; f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan; g. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas kabupaten/kota; h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat kabupaten/kota; i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup; k. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten / antarkota serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; l. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan; m. melaksanakan standar pelayanan minimal; SK No 176099 A n.menetapkan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA n. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi; o. mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat provinsi; p. mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup; q. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; r. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; dan s. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi. (3) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang: a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota; b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota; c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten I kota; d. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL; e. menyelenggarakaninventarisasiSumberDaya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupatenlkota; f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan; g. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup; h. memfasilitasi penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; i. melakukan . SK No 176100 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. melaksanakan standar pelayanan minimal; k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/ kota; l. mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten I kota; m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/ kota; n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; o. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota; dan p. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/kota. 24. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
