UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 62
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memiliki rrrmah potong Hewan yang memenuhi persyaratan teknis. (21 Rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh Setiap Orang setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (3) Usaha rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah pengawasan Dokter Hewan Berwenang di bidang pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha r-umah potong sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
