Pasal 51
(1) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f minimal: a. sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; b. memenuhi persyaratan teknis administratif; c. mendapat persetujuan dari para pemangku kepentingan di kawasan Sumber Daya Air; dan d. memenuhi kewajiban biaya Konservasi Sumber Daya Air yang merupakan komponen dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. SK No 176376A 15.Ketentuan... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 15. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
