Pasal 50
(1) Setiap orErng yang diberi Perizinan Berusaha di Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan Hutan. (2) Setiap orang dilarang: a. mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah; b. membakar Hutan; c. memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang; d. menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; e. menggembalakan ternak di dalam Kawasan Hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang; f. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi Hutan ke dalam Kawasan Hutan; dan g. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari Kawasan Hutan tanpa persetujuan pejabat yang berwenang. (3) Ketentuan... SK No 176206 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -t96- (3) Ketentuan mengenai mengeluarkan, membawa, dan/atau mengangkut tumbuh-tumbuhan dan/atau satwa yang dilindungi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 18. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
