Pasal 49
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa penggunaan: a. Sumber Daya Air sebagai media; b. Air dan Daya Air sebagai materi; c. Sumber Air sebagai media; dan/atau d. Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi. (21 Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuh i P erizinan Berrrsaha. (3) Pemberian Perizinan Berusaha dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar; b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; d. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum; e. kegiatan . SK No 176374A PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan g. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan. (41 Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat diberikan untuk: a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air; b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau c. bagian tertentu dari Sumber Air. (5) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 14) dapat diberikan kepada: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan. 13. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50. . . SK No 176375 A PRESIDEN REPI,JBLIK INDONESIA
