Pasal 48
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, sebagian atau seluruh kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 20OO tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OOO tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 25t, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47751, sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan menjadi KEK. SK No 171706 A (2) Penetapan... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (21 Penetapan sebagian atau seluruh kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun menjadi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dewan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun. (3) Dalam hal kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan menjadi KEK, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (41 Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (5) Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang tidak ditetapkan menjadi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang lokasinya terpisah dari permukiman penduduk dapat diterapkan ketentuan lalu lintas barang dan/atau diberikan fasilitas dan kemudahan KEK. (6) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/atau pemberian fasilitas dan kemudahan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Paragraf 1 Umum
