Pasal 47A
(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. (21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan: a. biofarmakologi. . . SK No 176075 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA a. biofarmakologi Laut; b. bioteknologi Laut; c. pemanfaatan air Laut selain energi; d. wisata bahari; e. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam; f. telekomunikasi; g. instalasi ketenagalistrikan; h. perikanan; i. perhubungan; j. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara; l. pengumpulan data dan penelitian; m. pertahanan dan keamanan; n. penyediaan sumber daya air; o. Pulau buatan; p. dumping; q. mitigasi bencana; dan r. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
