Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam hal: a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit Tenaga Listrik; b. pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika; c. pemenuhan kecukupan pasokan Tenaga Listrik; d. pemenuhan persyaratan keteknikan; e. pemenuhan aspek pelindungan lingkungan hidup; f. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; g. penggunaan tenaga kerja asing; h. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan Tenaga Listrik; i. pemenuhanpersyaratanperizinan; j. penerapan tarif Tenaga Listrik; dan k. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang Tenaga Listrik. (21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat: a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan; b. meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan; c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan; dan SK No 176273 A d.memberikan... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA d. memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha. (3) Dalam melaksanakan pengawasan pemenuhan persyaratan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dibantu oleh inspektur Ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (41 Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 30. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
