Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi; b. mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa Konstruksi; c. menyelenggarakan PerizinanBerrrsaha dalam rangka registrasi badan usaha Jasa Konstruksi; d. menyelenggarakan PerizinanBerusaha terkait Jasa Konstruksi; e. menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha; f. mengembangkan sistem rantai pasok Jasa Konstruksi; g. mengembangkan sistem permodalan dan sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi; h. memberikan dukungan dan pelindungan bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional; i. mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi; j. menyelenggarakan penerbitan Perizinan Berusaha dalam rangka penanaman modal asing; k. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi besar;
- menyelenggarakan pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi' SK No 176347 A m. mengumpulkan FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang potensial untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional; n. mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional; o. menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi; p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi nasional; q. memberikan pelindungan hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional; dan r. menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha. (21 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; c. mendorong digunakannya alternatif penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar pengadilan; dan d. mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; SK No 176348A b. menyelenggarakan. REPUBLTK TNDONESIA b. menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi; c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan. (41 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan standar kompetensi kerja dan pelatihan Jasa Konstruksi; b. memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional; c. menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan; d. mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi; e. menetapkan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi; f. menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi; g. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi; h. menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi; i. menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi; j. menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja konstruksi asing; dan k.membentuk... SK No 176349 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA k. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan. (5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi; b. mengembangkan skema kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi; c. menetapkan pengembangan teknologi prioritas; d. memublikasikan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional; e. menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan standar nasional Indonesia; f. melindungi kekayaan intelektual atas material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstrrrksi hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan g. membangun sistem rantai pasok material, peralatan, dan teknologi konstruksi. (6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi; c. memfasilitasi. . . SK No 176350 A BLIK INDONESIA c. memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstrr.rksi; d. memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan e. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan. (71 Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (8) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurul g, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi nasional; dan b. mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi nasional dan internasional. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
