Pasal 4
(1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. (21 Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. (3) Untuk penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk: a. kelompok masyarakat tidak mampu; b. pembangunan sarana penyediaan Tenaga Listrik di daerah yang belum berkembang; c. pembangunan Tenaga Listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan d. pembangunan listrik perdesaan. SK No 176257 A (4) Ketentuan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
