UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 426
Setiap Orang yang membangun Bandar Udara Khusus tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). SK No 176465 A 94. Ketentuan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 94. Ketentuan Pasal 427 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
