UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 423
(1) Personel Bandar Udara yang mengoperasikan dan/atau memelihara fasilitas Bandar Udara tanpa memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 93. Ketentuan Pasal 426 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
