UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 427
Setiap Orang yang mengoperasikan Bandar Udara Khusus dengan melayani Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,0O (tiga miliar rupiah). 95. Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
