Pasal 32
(1) lmpor barang ke KEK diberikan fasilitas berupa: a. pembebasan atau penangguhan bea masuk; b. pembebasan cukai sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi; c. tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau ' pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah untuk barang kena pajak; dan d. tidak dipungut pajak penghasilan impor. (21 Penyerahan barang kena pajak berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan tempat penimbunan berikat ke KEK diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. (3) Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud serta jasa kena pajak di KEK diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. SK No l7l70l A (4) Penyerahan... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (41 Penyerahan barang kena pajak tidak berwujud, barang kena pajak tidak berwujud, dan jasa kena pajak di KEK ke tempat lain dalam daerah pabean dikenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kecuali ditujukan ke kawasan atau pihak yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. (5) Ketentuan mengenai kriteria dan perincian barang kena pajak berwujud, barang kena pajak tidak berwujud, danf atau jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 25. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
