Pasal 29
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; b. memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; c. memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; SK No 176474 A d. berperan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya; e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin; f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan bagi korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan; g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien; h. menyelenggarakan rekam medis; i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia; j. melaksanakan sistem rujukan; k. menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan; l. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien; m. menghormati dan melindungi hak Pasien; n. melaksanakan etika Rumah Sakit; o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional; q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya; r. men5rusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit; s.melindungi... SK No 176475 A PRESIDEN REPUELTK TNDONESIA s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan t. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok. (21 Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran; b. teguran tertulis; c. denda; dan/atau d. pencabutanPerizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 40 (1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. (21 Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen, baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. (3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah. SK No 176476A 9. Ketentuan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
