Pasal 28
(1) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan laut diberikan oleh: a. bupati. . . SK No 1764064 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas Pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota; b. gubernur yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas Pelabuhan antarkabupaten/antarkota dalam wilayah provinsi; atau c. Pemerintah Pusat bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan pada lintas Pelabuhan antarprovinsi dan internasional. (21 Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat diberikan oleh: a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi orang perseorErngan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas Pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota; atau b. gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas Pelabuhan antarkabupaten/antarkota dalam wilayah provinsi, Pelabuhan antarprovinsi, dan Pelabuhan internasional. (3) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berrrsaha untuk angkutan sungai dan danau diberikan oleh: a. bupati/wali kota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha; atau b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. SK No 176407 A (4) Selain. . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (41 Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau, Kapal yang dioperasikan wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk Trayek yang diberikan oleh: a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani Trayek dalam wilayah kabupaten/kota; b. gubernur yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani Trayek antarkabupaten/antarkota dalam wilayah provinsi; atau c. Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani Trayek antarprovinsi dan/ atau antarnegara, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (5) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan penyeberangan diberikan oleh: a. bupati/wali kota sesuai dengan domisili Badan Usaha; atau b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (6) Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk angkutan penyeberangan, Kapal yang dioperasikan wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk persetujuan pengoperasian Kapal yang diberikan oleh: a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota; b. gubernur yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan antarkabupaten/antarkota dalam provinsi; dan SK No 176408A c. Pemerintah. . . PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA c. Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan antarprovinsi dan/atau antarnegara, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7. Pasal 30 dihapus. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
