UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 247
(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun Bandar Udara Khusus setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan keselamatan dan keamanan Penerbangan pada Bandar Udara Khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada Bandar Udara. 74. Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
