UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 249
Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan langsung dari dan latau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat. 75. Ketentuan Pasal 250 berikut:
