Pasal 243
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23O ayat (21, Pasal 233 ayat (3), Pasal 234,Pasal 235, atau Pasal 239 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 48. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal273 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (ll dapat dikenai sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. SK No 176428 A 49. Ketentuan. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4t8- 49. Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
