Pasal 118A
(1) PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghentian sementarakegiatan; b. denda administratif; c. paksaan pemerintah; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan f atau e. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, PIHK dikenai sanksi berrrpa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus serta kerugian imateriel lainnya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l,, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 23. Di antara Pasal 119 dan Pasal 120 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 119A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119A. . . SK No 171519 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
