UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 117
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pengawasan dilakukan antara lain melalui audit, inspeksi, pengamatan intensif (surueillancel, atau pemantauan (monitoing). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas.
