Pasal 106
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berwenang mencabut P erizinan B eru saha dan memerintahkan pe narikan dari peredaran Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang telah memperoleh Perizinan Berrrsaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, serta Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan tersebut dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)', dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 1 (1) Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/ atau persyaratan Kesehatan. SK No 176469 A (2) Makanan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar dan/atau persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membahayakan Kesehatan dilarang untuk diedarkan, serta harus ditarik dari peredaran, dilakukan pencabutan Perizinan Berusaha, dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 6. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
