Pasal 107
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dikenai sanksi administratif. 12. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasalll2... SK No 176398A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 12 Dalam hal Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan pemeriksaan tidak menggunakan tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dikenai sanksi administratif. 13. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 116A dan Pasal 116E} sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 16A Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 1 16El Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dikenai sanksi administratif. L4. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
