Pasal 105
Untuk mempermudah Pelaku Usaha dalam melakukan
investasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan
baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oll
tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OII Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52161;
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 59221;
SK No 171605 A
c.Undang-Undang...
PRESIDEN
REPUBLJK INDONESIA
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a756);
e. Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad
Tahun l94O Nomor 450 tentang Undang-Undang
G an ggu a n (Hinde r o r d onnantiel ;
f.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 67361;
g. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361;
SK No 171606 A
h.Undang-Undang...
PRESIDEN
REPTIBLIK INDONESIA
h. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)'sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361;
i.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
j.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun L982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 32la
k. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); dan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817). Bagian Kedua Keimigrasian SK No 171607 A Pasal 1O6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
