Pasal 96
(1) Paten dapat dibatalkan oleh Kantor Paten untuk seluruhnya atau sebagian atas
permintaan Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada Kantor Paten.
(2) Pembatalan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan,
jika orang yang menurut catatan dalam Daftar Umum Paten memegang lisensi untuk melaksanakan paten yang bersangkutan tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permintaan pembatalan tersebut.
(3) Keputusan pembatalan paten diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Paten
kepada Pemegang Paten dan kepada orang yang menurut catatan dalam Daftar Umum Paten menjadi Pemegang Lisensi Paten yang bersangkutan.
(4) Keputusan pembatalan paten karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
(5) Pembatalan paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Kantor Paten
mengenai pembatalan tersebut.
Bagian Ketiga Pembatalan Paten Karena Gugatan
