UU
Pasal 97
(1) Gugatan pembatalan paten dapat dilakukan dalam hal:
- menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 7, paten itu seharusnya tidak dapat diberikan;
- paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada orang lain untuk penemuan yang sama berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diajukan pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(3) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
dapat diajukan Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten lain yang sama dengan patennya dibatalkan.
