UU
Pasal 95
(1) Batalnya paten demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Paten kepada
Pemegang Paten dan Pemegang Lisensi Paten yang bersangkutan serta mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
(2) Batalnya Paten dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1)
dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Pembatalan Paten Atas Permintaan Pemegang Paten
