UU
Pasal 94
(1) Paten dinyatakan batal demi hukum oleh Kantor Paten dalam hal:
- tidak dilaksanakan dalam jangka waktu empat puluh delapan bulan sejak tanggal pemberian paten;
- tidak dipenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah paten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105 ayat (2).
