UU
Pasal 91
Batal atau berakhirnya Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dan
Pasal 90 berakibat pulihnya hak Pemegang Paten atas paten yang bersangkutan
terhitung sejak tanggal pencatatannya dalam Daftar Umum Paten.
