UU
Pasal 92
(1) Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan kecuali karena pewarisan.
(2) Lisensi Wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya
dan ketentuan lainnya terutama mengenai jangka waktu dan harus dilaporkan kepada Kantor Paten untuk dicatat dalam Daftar Umum Paten.
