UU
Pasal 90
(1) Lisensi Wajib berakhir dengan selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberiannya, dibatalkan atau dalam hal Pemegang Linsesi wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada Kantor Paten sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
(2) Kantor Paten mencatat Lisensi Wajib yang telah berakhir jangka waktunya dalam
buku Daftar Umum Paten, mengumumkan dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemegang Paten serta Pengadilan Negeri yang memutuskan pemberiannya.
