Pasal 89
(1) Atas permintaan Pemegang Paten, Pengadilan Negeri dapat membatalkan Lisensi
Wajib yang semula diberikannya apabila:
- alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada lagi;
- penerima Lisensi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
- penerima Lisensi Wajib tidak lagi menaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk kewajiban pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian Lisensi Wajib.
(2) Dalam hal Pengadilan Negeri memutuskan pembatalan Lisensi Wajib, selambat-
lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri wajib menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Kantor Paten untuk dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
(3) Kantor Paten wajib memberitahukan pencatatan dan pengumuman Pengadilan
Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Pemegang Paten, Pemegang Lisensi Wajib yang dibatalkan dan Pengadilan Negeri yang memutuskan pembatasan tersebut selambat-lambatnya empat betas hari sejak Kantor Paten menerima salinan putusan Pengadilan Negeri tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
